TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

  1. Fungsi SPI adalah pelaksana pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, dan fasilitas.
  2. Tugas SPI meliputi:
    1. Menyusun rencana dan program kerja SPI;
    2. Mendokumentasikan, menganalisis, dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    3. Menyusun, mensosialisasikan, dan mendokumentasikan kebijakan UPI terkait pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    4. Mengembangkan standar pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    5. Menjamin akuntabiitas pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    6. Merencanakan audit internal keuangan, aset, Sumber daya manusia dan fasilitas;
    7. Melaksanakan audit internal keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    8. Menjamin efektivitas dan efisiensi pendayagunaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    9. Menjamin akurasi data dan informasi pendayagunaan keuangan, aset,sumber daya manusia, dan fasilitas untuk pengambilan keputusan;
    10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    11. Melaksanakan penjaminan mutu bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    12. Menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    13. Memastikan kapabilitas organisasi dan sumber daya berjalan secara efisien dan efektif untuk mengelola opportunities dan threats yang dihadapi organisasi;
    14. Dapat memfasilitasi dan mengorganisir aktifitas manajemen risiko di tingkat unit dan Universitas;
    15. Melakukan identifikasi, analisis, dan evaluasi manajemen risiko pada tingkat universitas;
    16. Melaporkan kegiatan pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia dan fasilitas kepada Rektor secara berkala; dan
    17. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan Rektor.

Lampiran : Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2023