TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
- Fungsi SPI adalah pelaksana pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, dan fasilitas.
- Tugas SPI meliputi:
- Menyusun rencana dan program kerja SPI;
- Mendokumentasikan, menganalisis, dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
- Menyusun, mensosialisasikan, dan mendokumentasikan kebijakan UPI terkait pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
- Mengembangkan standar pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
- Menjamin akuntabiitas pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
- Merencanakan audit internal keuangan, aset, Sumber daya manusia dan fasilitas;
- Melaksanakan audit internal keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
- Menjamin efektivitas dan efisiensi pendayagunaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
- Menjamin akurasi data dan informasi pendayagunaan keuangan, aset,sumber daya manusia, dan fasilitas untuk pengambilan keputusan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
- Melaksanakan penjaminan mutu bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
- Menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
- Memastikan kapabilitas organisasi dan sumber daya berjalan secara efisien dan efektif untuk mengelola opportunities dan threats yang dihadapi organisasi;
- Dapat memfasilitasi dan mengorganisir aktifitas manajemen risiko di tingkat unit dan Universitas;
- Melakukan identifikasi, analisis, dan evaluasi manajemen risiko pada tingkat universitas;
- Melaporkan kegiatan pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia dan fasilitas kepada Rektor secara berkala; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan Rektor.
Lampiran : Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2023