Satuan Pengendalian Internal UPI
Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Satuan Audit Internal UPI adalah melaksanakan audit intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan UPI dan unit/lembaga di luar UPI yang dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh UPI, yang meliputi:

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Intern Tahunan, termasuk mengidentifikasi dan memutakhirkan data semua unit kerja yang dapat diawasi (audit universe) serta data/dokumen yang diperlukan;
  2. Melakukan audit ketaatan (compliance) untuk memastikan bahwa semua area yang diaudit telah sesuai dengan prosedur, peraturan, dan ketentuan yang berlaku;
  3. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah;
  4. Melakukan audit kinerja dengan pendekatan (value for money) untuk memastikan efisiensi, efektivitas dan kehematan dari seluruh aspek proses bisnis dan operasi UPI di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan audit kinerja lainnya;
  5. Melakukan pemberian jasa konsultansi tanpa mengambil alih tanggung jawab manajemen yang mencakup antara lain: pelatihan, reviu pengembangan sistem, penilaian independen atas pengendalian dan kinerja;
  6. Memberikan informasi dan saran perbaikan yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat unit kerja;
  7. Membuat laporan hasil audit intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Rektor;
  8. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  9. Menyusun program untuk menjamin mutu kegiatan Audit intern yang dilakukan Satuan Audit Internal;
  10. Melakukan pendampingan pada saat pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa eksternal, dan melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa eksternal tersebut, dan
  11. Melakukan pemeriksaan khusus berdasarkan penugasan dari Rektor.

 

Satuan Audit Internal UPI melaksanakan fungsi meliputi:

  1. Menyusun Piagam Audit Internal yang dikaji secara periodik dan mengkomunikasikannya kepada Rektor dan Komite Audit untuk memperoleh persetujuan sebelum disahkan oleh Rektor;
  2. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi UPI;
  3. Memberikan peringatan dini (early warning) dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi UPI; dan
  4. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi UPI.

Lampiran : SK Audit Charter