Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1954. UPI berawal dari sebuah Perguruan Tinggi Pendidikan Guru yang telah mengalami metamorfosis hingga menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) di Indonesia.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2014 tentang statuta Universitas Pendidikan Indonesia pasal 51. Dalam membantu penerapan sistem pengendalian dan pengawasan internal bidang non akademik untuk menjamin tercapainya tujuan UPI, Rektor dibantu oleh Satuan Audit Internal (SAI) UPI PTN BH.
SAI UPI adalah penilai independen yang merupakan bagian dari struktur pengendalian internal universitas yang berfungsi menguji dan mengevaluasi keandalan dan efektivitas sistem pengendalian lainnya dengan maksud meningkatkan efektivitas sistem pengendalian universitas secara keseluruhan.
Tujuan Satuan Audit Internal adalah membantu manajemen dan unit kerja lainnya di dalam pencapaian pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka. Untuk itu, satuan audit internal memberikan bantuan berupa analisis, penilaian, rekomendasi, konsultasi dan informasi mengenai aktivitas yang direviewnya kepada unit kerja lain terkait melalui pimpinan universitas.
Dalam struktur Satuan Audit Internal, di dalamnya terbagi menjadi 3 bidang, yaitu Bidang Audit, Bidang Monitoring dan Tindak lanjut dan Bidang Konsultasi dan Pengembangan.
Audit
Our audit services help control and supervision of Universitas Pendidikan Indonesia in order to achieve its vision as a Leading and Outstanding University
MONITORING AND FOLLOW-UP
Prepare plans, programs and coordinate in terms of following up on internal findings and external findings
CONSULTANCY
Helping you solve problems in operational activities and navigate regulatory complexity