Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1954. UPI berawal dari sebuah Perguruan Tinggi Pendidikan Guru yang telah mengalami metamorfosis hingga menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia.
Sebagaimana dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia, bahwa Satuan Pengendalian Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit pelaksana pengendalian dan pengawasan internal UPI.
Adapun SPI UPI memiliki fungsi pelaksana pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, dan fasilitas.
Diantara tugas dari SPI UPI yaitu menjamin akuntabiitas pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas; Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengendalian dan pengawasan
internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas; Menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas; Melaporkan kegiatan pengendalian clan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia dan fasilitas kepada Rektor secara berkala.
Audit
Our audit services help control and supervision of Universitas Pendidikan Indonesia in order to achieve its vision as a Leading and Outstanding University
MONITORING AND FOLLOW-UP
Prepare plans, programs and coordinate in terms of following up on internal findings and external findings
CONSULTANCY
Helping you solve problems in operational activities and navigate regulatory complexity