
Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Pendidikan Indonesia mengikuti kegiatan Koordinasi Instruksi Pengembalian Dana Bantuan Sosial Program Sembako ASN ke Kas Negara LK 2025 TP B.7 Kementerian Sosial yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (KEMDIKTISAINTEK) secara daring melalui Zoom Meeting pada 13 Agustus 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan penyampaian instruksi terkait tindak lanjut pengembalian dana bantuan sosial Program Sembako ASN ke Kas Negara, khususnya dalam rangka penyelesaian dan penertiban administrasi pada Laporan Keuangan Tahun 2025.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme tindak lanjut pengembalian dana serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing unit kerja. Koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Keikutsertaan SPI UPI dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan pengendalian internal, tertib administrasi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
Tujuan pelaksanaan koordinasi ini adalah untuk memastikan adanya kesamaan pemahaman dan langkah tindak lanjut antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Inspektorat Jenderal dengan perguruan tinggi terkait instruksi pengembalian dana Bantuan Sosial Program Sembako ASN ke Kas Negara. Koordinasi juga dimaksudkan untuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme, prosedur, dokumen pendukung, serta penyelesaian administrasi pengembalian dana yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Tahun 2025.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pengembalian dana dapat dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap tindak lanjut dapat didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan. Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan tidak terdapat perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan instruksi serta dapat mendukung penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.










