Dalam rangka meningkatkan fungsi pengendalian yang mana unsur pengendalian oleh Satuan Pengendalian Internal UPI diataranya adalah melakukan analisis risiko sebagaimana dalam Peraturan Pemerinatah No 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Pemerintah, maka Satuan Pengendalian Internal Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi dan workshop Manajemen Risiko dengan Judul kegiatan yaitu Sosialisasi dan Workshop Manajemen Risiko Di Lingkungan UPI Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2024.

Sosialisasi dan Workshop Manajemen Risiko diselenggarakan pada Senin, 6 Mei 2024, bertempat di Auditorium Gedung Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) Lantai 6 dengan peserta yaitu seluruh unit yang ada di Universitas Pendidikan Indonesia, serta turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Prof. Dr. H. Adang Suherman, M.A.

 

Adapun Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Workshop Manajemen Risiko yaitu Dr. Budi S. Purnomo, S.E., M.M., M.Si., menerangkan peran dan tugas SPI UPI dalam menerapkan manajemen Risiko, sekaligus membahas pula prinsip manajemen risiko, proses risiko, pentingnya setiap unit untu memitigas risiko dengan menerapkan manajemen risiko. Segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan manajemen risiko yang kemudian diterangkan oleh narasumber diantaranya oleh Dr. Toni Heryawan, S.Pd., M.M., CRA., CRP. tentu saja diharapkan bahwa Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Sistem Manajemen Risiko Nonakademik Universitas Pendidikan Indonesia dan Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko dapat diimplementasikan dalam kegiatan orgasnisasi oleh setiap unit di Universitas Pendidikan Indonesia, sehingga proses orgasnisasi yang dijalankan oleh setiap unit di Universitas Pendidikan Indonesia dijalankan dengan berbasis Manajemen Risiko dandiharapkan agar dapat meminimalisir temuan dikemudian hari.