
Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Pendidikan Indonesia melaksanakan kegiatan pengarahan dan pendampingan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) serta beberapa unit sampel dalam rangka mendukung proses pengecekan aset milik universitas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola aset serta memastikan kesiapan unit dalam menghadapi proses audit eksternal.
Pengarahan yang diberikan oleh SPI UPI difokuskan pada pemahaman prosedur pengecekan aset, kelengkapan dokumen pendukung, serta kesesuaian antara pencatatan aset dengan kondisi fisik di lapangan. Selain itu, SPI juga memberikan penekanan terhadap pentingnya tertib administrasi dan akurasi data sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan aset.
Dalam pelaksanaannya, SPI UPI turut melakukan pendampingan langsung kepada UKPBJ dan unit-unit sampel yang menjadi objek pemeriksaan. Pendampingan ini mencakup asistensi dalam penyiapan dokumen, verifikasi awal data aset, serta koordinasi teknis selama proses pengecekan berlangsung. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan setiap unit dapat lebih siap dan responsif dalam memenuhi kebutuhan data yang diminta oleh KAP.
Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi SPI UPI untuk memastikan bahwa pengelolaan aset di lingkungan universitas telah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. SPI UPI menegaskan pentingnya peran aktif seluruh unit dalam menjaga kualitas pelaporan aset guna mendukung opini audit yang baik.
Melalui pengarahan dan pendampingan ini, SPI UPI menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses audit eksternal serta mendorong terciptanya pengelolaan aset yang lebih tertib, andal, dan berkelanjutan. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan aset di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.











