
Produk UMKM yang semakin menggeliat dan terjangkau oleh masyarakat dengan mudah haruslah didukung dengan perlindungan yang maksimal bagi konsumen, salah satunya dengan mencantumkan labelisasi Halal yang memiliki arti bahwa prudk tersebut sudah tersertifikasi dan teruji dapat dikonsumsi khususnya oleh umat Islam di Indonesia. Hal tersebut mendorong Inspektorat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk mensosialisasikan pentingnya sertifikasi Halal dari pemerintah. Inspektorat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada tanggal 9 Desember 2025 berkomunikasi secara daring dengan Satuan Pengendalian Internal UPI sekaligus saling berbagi mengenai bentuk dan mekanisme pengawasan serta pengendalian di lembaga masing-masing.
Setelah itu, pada tanggal 12 Desember 2025, dilakukanlah pertemuan secara resmi antara Inspektorat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Satuan Pengendalian Internal UPI. adapun pertemuan tersebut diselenggarakan di Gedung University Center, Ruang Rapat, Lantai 5, Kmapus UPI, Bumi Siliwangi, Bandung. pada kesemmpatan itu turut hadir Inspektur dari Inspektorat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal beserta jajarannya yang bberjumlah dua belas orang..
Diharapkan kegiatan pertemuan antara Inspektorat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Satuan Pengendalian Internal UPI dapat terus terjalin serta memberikan kesempatan kepada Universitas Pendidikan Indonesia agar dapat mengembangkan fasilitas sertifikasi produk halal bagi UMKM di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia dikemudia hari.











