SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL MELAKSANAKAN KEGIATAN AUDIT TRIWULAN 3

Sebagai Unit yang memiliki fungsi Pengendalian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Rektor 17 Tahun 2023 Tentang Sistem Pengendalian Internal di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia dan Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja  Universitas Pendidikan Indonesia, Satuan Pengendalian Internal UPI melaksanakan kegiatan Audit Triwulan t3 (tiga).

Bahwa kegiatan audit triwulan 3 (tiga) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan kepada beberapa unit sample yang telah dipilih dan merupakan unit yang belum dilakukan pemeriksaan selama pelaksanaan tugas audit triwulan 1 (satu), maupun  triwulan 2 (dua).

Kegiatan audit triwulan 3 (tiga) ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, serta diselenggarakan dalam rangka menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi Universitas Pendidikan Indonesia harus selalu mempersiapkan diri menghadapi penugasan audit dari pihak eksternal baik itu Badan Pemeriksa Keuangan RI; Inspektorat Jenderal; Badan Pengawas Keuangan dan Fasilitas; serta Kantor Akuntan Publik. Oleh karenanya Satuan Pengendalian Internal Universitas Pendidikan Indonesia hadir untuk memberikan pendampingan kepada unit-unit di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia guna meminimalisir adanya temuan serta memitigasi risiko dikemudian hari.