Sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum, Universitas Pendidikan Indonesia telah bertransformasi menjadi lembaga yang otonom baik dari segi akademik maupun nonakademik. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas pendidikan Indonesia bahwa UPI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Sebagaiamana bahwa Universitas Pendidikan Indonesia memiliki otonomi dibidang akademik maupun nonakademik, maka Universitas Pendidikan Indonesia perlu menghadirkan pengendalian dan pengawasan khususnya dibidang nonakademik. Berdasarkan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas pendidikan Indonesia menyebutkan bahwa sistem pengendalian dan pengawasan internal UPI dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, tranparansi, objektivitas, jujur dan pembinaan. selanjutnya sistem pengendalian dan pengawasan internal UPI memeiliki tujuan : a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.

Statuta UPI menjelaskan bahwa, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal UPI dilaksanakan oleh badan, satuan dan/atau sebutan lainnya yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor. Badan sebagaimana dimaksud diberikan tugas dan kewenangannya kepada Satuan Pengendalian Internal UPI.

Penyelenggaraan kegiatan pengelolaan aset, kegiatan usaha dan kerja sama yang dilakukan oleh Universitas Pendidikan Indonesia, khususnya oleh unit-unit di UPI haruslah dilakukan dengan taat asas sebagaimana dalam statuta UPI. Satuan Pengendalian Internal UPI tentu saja berkewajiban untuk  turut andil mensosialisasikan kembali pentingnya mitigasi risiko dalam penyelenggaraan pengelolaan aset maupun kerjasama di tingkat unit. Sehingga pada tanggal 12 Desember 2024, Satuan Pengendalian Internal UPI diundang oleh UPI Kampus Serang untuk memberikan pelatihan di bidang aset khusunya terlkait Pengolaan Barang Milik UPI sebagaimana Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Miliki UPI. Tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan aset, turut dibahas pula mengenai potensi kerja sama yang dilakukan oleh UPI dalam hal ini di tingkat unit.

Pada kesempatan tersebut Ketua Satuan Pengendalian Internal UPI yaitu Dr. Budi S. Purnomo sekaligus pemateri tidak hanya menjelaskan pengelolaan barang milik upi secara umum, namun menjelaskan pula mengenai bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik UPI yang dapat dilakukan seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna, bangun guna serah.