Pada Hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024, telah dilaksanakan Kegiatan Pelatihan Pengantar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang yang bertempat di New Hemangini Hotel, Jl. Setiabudhi Nomor. 66 Kota Bandung.

Program peningkatan kompetensi untuk Auditor Satuan Pengendalian Internal dalam Proses Audit, Reviu, ataupun Pendampingan pada Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah merupakan salah satu amanat pada Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Internal di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.

Metode Pelaksanakan Kegiatan Pelatihan Pengantar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi Anggota serta Auditor Satuan Pengendalian Internal (SPI) UPI adalah Metode Diskusi dan Presentasi yang dilaksanakan Bersama R Dian Hardiana, S.Pd., M.Si., ACPA., CIAP., CRUP., CFP., yang berperan sekaligus sebagai Narasumber Kegiatan.

Metode Pelaksanakan Kegiatan Pelatihan Pengantar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi Anggota serta Auditor Satuan Pengendalian Internal (SPI) UPI adalah Metode Diskusi dan Presentasi yang dilaksanakan Bersama Tenaga Ahli yang berperan sekaligus sebagai Narasumber Kegiatan.

Pokok bahasan pada Pelaksanakan Kegiatan Pelatihan Pengantar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP);
  2. Jenis Kompetensi melakukan perencanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah;
  3. Jenis Kompetensi melakukan pemilihan penyedia barang/ jasa pemerintah;
  4. Melakukan dan mengelola kontrak pengadaan barang/ jasa pemerintah;
  5. Jenis Kompetensi mengelola pengadaan barang/ jasa pemerintah melalui swakelola.

Tujuan diadakannya Pelatihan Pengantar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi Anggota serta Auditor Satuan Pengendalian Internal (SPI) UPI adalah untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
  2. Meningkatkan pemahaman atas Proses Audit, Reviu serta Pendampingan pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pelatihan Pengantar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diselenggarakan guna meningkatkan dan memudahkan proses pengolahan data baik saat proses audit, pendampingan, maupun reviu dibidang pengadaan barang dan jasa.