Auditor Internal selaku APIP di lingkungan Universitas memiliki Pedoman dalam perilakunya, dalam hal ini pedoman atau code of conduct ini bertujuan guna menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilatas Auditor, tercapainya kesamaan pengertian, Bahasa, pemahaman, dan penafsiran atas penerapan kode etik Auditor, Melindungi kepentingan Auditor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. APIP baik dengan istilah Satuan Pengawas Internal, Satuan Pengendalian Internal, ataupun lainnya, tidak terlepas dari Prinsip Etika yang melekat kepadanya diantaranya adalah :

  1. Integritas
  2. Objektivitas
  3. Kerahasiaan
  4. Kompetensi
  5. Akuntabel
  6. Perilaku Profesi

APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) dalam melaksanakan jenis penugasan pengawasan intern dapat menerbitkan standar teknis lain yang berlaku sesuai kebutuhan dengan mangacu pada :

  1. Standar Audit Kinerja
  2. Standar Audit Investigasif
  3. Standar Reviu
  4. Standar Pemanfaatan
  5. Standar Evaluasi
  6. Standar Pengawasan Lainnya

Baik itu Code of conduct ataupun Prinsip Etika sebagaiamana tersebut. dapat tertuang dalam suatu regulasi yang memiliki beberapa bentuk dan versi dari setiap masing-masing lembaga.  Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah secara nasional memiliki dasar hukum yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara :

“Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjelaskan bahwa :

“SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”

Dengan adanya keharusan untuk menyelenggarakan pengendalian internal pada setiap lembaga, maka UPI selaku Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dituntut untuk menyelenggarakan pengendalian internal sebagaimana tersebut.

SPIP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 bukan hanya terkait pengendalian intern namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian. Pada Pasal 1  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dikatakan bahwa SPI merupakan proses integral untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Kemudian pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dikatakan bahwa Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyebutkan pula mengenai pentingnya penilain risiko dan serta mengidentifikasi setiap risiko pada instansi pemerintah. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Pimpinan Instansi Pemerintah wajibmelakukanpenilaianrisiko terhadap:

  • Tujuan Instansi Pemerintah,
  • Tujuan Tingkat Kegiatan.

Selanjutnya dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 disebutkan bahwa Untuk mencapai tujuan, organisasi perlu menetapkan:

  • Strategi operasional;
  • Strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko

Terdapat keharusan bagi pimpinan instansi pemerintah untuk mengidentifikasi setiap risiko sebagaimana pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. hal ini sebagaimana dijelaskan yaitu :

“Pimpinan instansi pemerintah mengidentifikasi setiap risiko yang melekat pada sifat, misinya, atau pada kegiatan signifikansi dan kompleksitas dari setiap program spesifik yang dilakukan “

Dengan terselenggaranya Sistem Pengendalian Internal di lingkungan UPI sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka diharapkan menjadi suatu proses integral untuk memberikan peningkatan kinerja universitas serta memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Universitas