Menjelang akhir tahun dan menuju masa-masa pelaporan SPT Tahunan baik Orang Pribadi maupun Badan di tahun depan, biasanya terdapat beberapa Wajib Pajak yang lupa terkait salah satu identitas perpajakan untuk mengakses e-filling, yaitu Electronic Filing Identification Number (EFIN). Saat ini tersedia beberapa layanan yang dipersiapkan oleh dirjen pajak sebagai solusi untuk wajib pajak yang lupa EFIN tanpa harus mengurus secara langsung ke kantor pajak.
Untuk menanggulangi kelupaan EFIN, wajib pajak dapat memilih beberapa cara sebagai berikut:
- Direct Message (DM) akun media sosial resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, baik melalui Facebook, Instagram, maupun Twitter;
- Hubungi Agen Kring Pajak melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id;
- Cek Inbox Email Pribadi, pada kolom pencairan lalu masukkan kata kunci “EFIN”;
- Periksa kembali Dokumen Pelaporan Tahun Sebelumnya, mungkin saja ada kertas EFIN terselip.
Sumber:
pajak.go.id