Tambahan Anggaran DAK Untuk Mempercepat Realisasi Invetasi
Tambahan Anggaran DAK Untuk Mempercepat Realisasi Invetasi

Tambahan Anggaran DAK Untuk Mempercepat Realisasi Invetasi

Tambahan Anggaran DAK Untuk Memepercepat Realisasi Invetasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Bahalia mendapatkan arahan langsung dari Presiden Jokowi untuk mencapai target realisasi investasi sebesaar Rp1.200 triliun pada tahun 2022. Untuk mencapai target tersebut, Bahlil mengatakan strategi yang dilakukan institusi tersebut adalah dengan melakukan pengawalan dari awal hingga akhir (end to end) yang tentunya akan melibatkan DPMPTSP di daerah. Target realiasi investasi pada tahun 2022 yang disampaikan dalam RJMN 2020-2024 yakni sebesar Rp968,4 triliun. Akan tetapi, Presiden Jokowi memeberi arahan khusus agar investasi bisa digenjot dengan target Rp1.200 triliun.  Peningkatan realisasi investasi sebesar 22-33 persen diperlukan untuk agar pertumbuhan ekonomi tahun depan sbesar 5,4 persen hingga 6 persen bisa dicapai.

Menteri Investasi/Kepala BKPM optimis target realisasi investasi Rp1.200 triliun tahun depan bisa tercapai, ditambah saat ini pihaknya sudah mengawal ratusan perusahaan yang telah menyatakan minat investasinya di 2022. Kementerian Investasi juga telah memetakan lokasi dan perusahaan yang akan berinvetasi. Menteri Investasi juga mengatakan bahwa kinerja dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah sudah lebih baik dalam melayani investor yang akan menanamkan modal dibandingkan sebelumnnya.

Untuk itu, Kementerian Investasi Bahlil Lahadalia, meminta tambahan anggaran Dana alokasi Khusus (DAK) untuk dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah. Tambahan DAK ini, diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi daerah sekaligus perbaikan kinerja. Menurutnya, perbaikan kinerja DPMPTSP saat ini tidak lepas dari pemberian DAK non-fisik yang bisa digunakan. Untuk tahun ini DAK bagi DPMPTSP mencapai Rp260 triliun lebih besar dibanding tahun lalu yaitu sebesar Rp227 triliun. Sebelum adanya tambahan anggaran DAK pada saat rapat kerja pertama DPMPTSP dikategorikan menjadi kelas nomor empat. Hal ini disebabkan karena tidak adanya kepala dinas yang mempuni di bidangnya.

Sumber: Liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *