Realisasi APBD Harus Sesuai Dengan Anggaran APBD
Realisasi APBD Harus Sesuai Dengan Anggaran APBD

Realisasi APBD Harus Sesuai Dengan Anggaran APBD

Realisasi APBD Harus Sesuai Dengan Anggaran APBD

Merujuk pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah, termasuk tujuan APBD.  Komponen penyusun anggaran APBD tentunya adalah penerimaan dan pengeluaran. Untuk pemasukan APBN berasal dari pendapaan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), dan bagi hasil. Penerimaan dana APBD sangat bergantung kepada alokasi DAU dan DAK. Kedua dana tersebut sepenuhnya disalurkan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan.

DAU adalah dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan keampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sementara DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu. Untuk sisi pengeluaran APBD biasanya didominasi oleh biaya belanja pegawai, belanja atau pengadaan barang, dan pembangunan infrastrukktur. Jika penerimaannya dalam dana APBD masih lebih besar dari pengeluaran, maka disebut APBD surplus. Surplus APBD adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus APD terjasi bukan karena daerah tersebut memeliki kelebihan kas, namun surplus tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah.

Apabila melihat pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dana APBD ini diperuntukan untuk memfasiliatasi kebutuhan umum yang ada di daerah tertentu. Sehingga apabila Pemerintah sudah memeberikan dana APBD, maka pejabat daerah harus segera merealisasikan dana tersebut sesuai dengan anggaran yang sudah dibuat dan dana APBD ini tidak boleh mengendap direkening Bank daerah. Dalam artian, realisasi harus sejalan dengan anggaran yang telah dibuat.

Akan tetapi, pengendapan dana APBD bisa saja terjadi. Seperti ditahun sekarang, terdapat beberapa pemimpin daerah yang mendapat teguran dari Presiden Jokowi karena dana APBD yang ada di perbankan masih tinggi sedangkan tahu 2021 akan segera selesai dalam satu bulan lagi. Preseden Jokowi meminta agar para pemimpin daerah segera merealisasikan anggaran yang masih bersisa Rp226 triliun di bank. Sementara defisit APBN hingga Oktober 2021 sebesar Rp548 triliun, dimana sebagian dana APBN dialokasikan ke daerah senilai Rp642 triliun. Presiden Jokowi mengatakan realisasikan segera dana APBN dan APBD baru cari investasi untuk datang. Sehigga tidak ada lagi istilah uang negara sendiri tidak digunakan, sedangkan negara mengejar orang lain agar uang (modal) masuk.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20211124/10/1469769/dana-apbd-mengendap-di-bank-presiden-tegur-pemerintah-daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *