Program Pengungkapan Sukarela (Bukan Tax Amnesty Jilid II)
Program Pengungkapan Sukarela (Bukan Tax Amnesty Jilid II)

Program Pengungkapan Sukarela (Bukan Tax Amnesty Jilid II)

Salah satu klaster pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah kebijakan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dengan adanya program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Program ini dicanangkan untuk mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Terdapat 2 jenis skema kebijakan dalam pemberlakuan program ini, yaitu skema kebijakan pengungkapan atas harta dengan kategori harta yang belum dilaporkan pada tax amnesty dan non-tax amnesty.

Pada kebijakan 1, diatur mengenai peserta Tax Amnesty (TA) yang dapat mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam TA dengan membayar PPh Final sesuai pembagian tarif sebagai berikut:

No

Jenis Harta

Tarif

1

Harta di luar negeri yang tidak direpatriasi

11%

2

Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri

8%

3

Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbaharukan

6%

 

Acuan yang digunakan dalam menentukan dasar penilaian harta pada kebijakan 1 program PPS ini adalah:

  1. Kas dan Setara Kas = Nilai nominal
  2. Tanah/Bangunan dan Kendaraan Bermotor = NJOP/NJKB
  3. Emas atau perak = Nilai yang dipublikasikan oleh PT Antam
  4. Saham dan Warrant = Nilai yang dipublikasikan PT BEI
  5. Surah Berharga Negara (SBN, Efek yang bersifat utang, dan Sukuk yang diterbitkan perusahaan = Nilai yang dipublikasikan PT PHEI

Dan jika tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, WP dapat menggunakan nilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)

 

Sedangkan pada kebijakan 2, diatur mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengungkapkan harta yang berasal dari penghasilan dari tahun 2016 sampai dengan 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sesuai pembagian tarif sebagai berikut:

No

Jenis Harta Tarif

1

Harta di luar negeri yang tidak direpatriasi

18%

2

Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri

14%

3

Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbaharukan

12%

 

Dan Acuan yang digunakan dalam menentukan dasar penilaian harta pada kebijakan 2 program PPS ini adalah:

  1. Harta berupa Kas dan setara Kas = Nilai Nominal
  2. Harta selain Kas dan setara Kas = Nilai Perolehan

 

Dengan adanya program ini, merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk memberikan insentif atau kelonggaran bagi wajib pajak, khususnya yang wajib pajak badan untuk dapat bertahan dalam situasi pandemi ini dengan meningkatkan pengakuan nilai asset yang dimilikinya. Sehingga dengan keturutsertaan wajib pajak pada program ini akan menghemat beban pajak sekaligus menopang  kegiatan usaha wajib pajak agar tetap going concern di masa pandemi. Beberapa manfaat lain yang diharapkan pemerintah dirasakan oleh para wajib pajak dari pemberlakuan program ini antara lain:

  1. Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset mereka yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan. Artinya, wajib pajak tidak lagi dihantui dengan potensi penjatuhan sanksi administratif perpajakan;
  2. keikutsertaan pada program ini akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana. Bagaimana pun, UU HPP telah menegaskan bahwa seluruh informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana;
  3. terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh Final yang menjadi syarat keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela. Hal ini cukup oportunis apabila dibandingkan dengan pembayaran nominal ketetapan pajak akibat upaya pemeriksaan maupun penagihan pajak (Tax Enforcement).

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)
  2. pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *