Melihat kondisi akibat pandemi yang masih terus merebak di tanah air, pemerintah terus menerus berusaha mengendalikan seluruh sektor terdampak agar siklus kegiatan baik pemerintah maupun masyarakat tetap dapat terus berjalan. Selain usaha pengendalian kondisi, pemerintah juga berusaha mendukung penanganan pandemi dari berbagai sektor, baik kesehatan, perekonomian, ketahanan pangan, dan sebagainya. Usaha-usaha pemerintah ini salah satunya dibuktikan dengan diterbitkannya kebijakan-kebijakan khusus terkait penanganan pandemi covid-19. Salah satu kebijakan terbarunya adalah dengan memperpanjang pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melalui peraturan ini, pemerintah memperpanjang pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19. Sebelumnya diatur bahwa pemberian fasilitas pajak penghasilan ini berlaku sejak 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020, yang kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Dalam peraturan terbaru ini, pemerintah memperpanjang masa pemberian fasilitas pajak penghasilan ini mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 yang diberikan masih sama dengan yang tertuang dalam PP Nomor 29 Tahun 2020, yaitu berupa :
- tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
- pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan
- pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Adapun ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pemberian fasilitas pajak penghasilan ini diatur untuk masing-masing kategori pajak penghasilan.
a. Tambahan Pengurangan Penghasilan Neto
Tambahan pengurangan penghasilan neto ini diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan Covid-19 di Indonesia. Jumlah tambahan pengurang neto yang diberikan adalah sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan. Hal ini dengan memperhatikan ketentuan berikut :
- Dihitung dari biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam rangka penanganan covid-19;
- Dibebankan sekaligus pada tahun pajak saat biaya tersebut dikeluarkan;
- Wajib pajak harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan covid-19 kepada Direktur Jenderal Pajak dengan format sesuai contoh yang dilampirkan bersama PP 29/2020 ini.
Sedangkan untuk rincian jenis-jenis alat kesehatan dan/atau PKRT yang dimaksud adalah alat kesehatan dan/atau PKRT yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
b. Sumbangan Yang Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto
Sumbangan yang dimaksud adalah sumbangan yang disampaikan oleh wajib pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan yang meliputi :
- BNPB;
- BPBD;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.
Untuk setiap sumbangan yang diberikan kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan di atas, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto selama memenuhi syarat yaitu didukung oleh bukti penerimaan sumbangan, dan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP. Bukti penerimaan sumbangan ini, paling sedikit harus mencantumkan informasi berupa nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan maupun penyelenggara pengumpulan sumbangan; tanggal pemberian sumbangan; bentuk sumbangan; dan nilai sumbangan. Bentuk sumbangan yang dimaksud dapat berupa uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.
Bagi penerima manfaat fasilitas pajak ini, wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai contoh format yang tercantum dalam peraturan pemerintah ini.
c. Tambahan Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Sumber Daya Manusia Di Bidang Kesehatan
Tambahan penghasilan yang menjadi objek fasilitas pajak ini berupa honorarium atau imbalan laing yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat yaitu mendapat penugasan untuk menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan, yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek pajak penghasilan.
Tambahan penghasilan tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% dari jumlah bruto yang diterima atau diperoleh. Ketentuan pemotongan pajak penghasilan tersebut berlaku juga terhadap wajib pajak yang merupakan pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian, dan pensiunannya, selama memenuhi syarat yang ditentukan.
d. Penghasilan Berupa Kompensasi atau Penggantian Atas Penggunaan Harta
Yang menjadi objek fasilitas pajak penghasilan ini adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta berupa tanah, bangunan, maupun harta lainnya yang digunakan dalam rangka penanganan covid-19 dan merupakan objek pajak penghasilan.
Atas penghasilan tersebut, dikenakan pajak penghasilan bersifat final dengan tarif sebesar 0% yang dipotong oleh pemerintah sebagai pemberi penghasilan. Kemudian pihak pemerintah pemotong pajak penghasilan membuat bukti pemotongan pajak dengan format yang terlampir di peraturan pemerintah ini dan dilaporkan pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
Sumber :
- PMK 239/pmk.03/2020
- PP 29 Tahun 2020