Pada September 2018, DSAK IAI telah mengesahkan ISAK 35 “Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi NonLaba” yang telah berlaku per 1 Januari 2020.
Sebagai gambaran, sebelumnya telah ada PSAK 45 “Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba” yang dapat digunakan oleh Yayasan atau organisasi nirlaba untuk melakukan pelaporan keuangan. Namun demikian dalam praktiknya PSAK 45 malah membingungkan karena adanya pengaturan penyajian laporan keuangan yang berbeda dalam kelompok standar (tier) yang sama.
Beberapa perubahan yang dapat di identifikasi adalah:
- Perubahan istilah terjemahan atas kata “Not-for-Profit” sebelumnya dalam PSAK 45 diterjemahkan sebagai “Nirlaba” namun kemudian dirubah oleh DSAK IAI dalam ISAK 35 menjadi Non Laba dengan dasar bahwa sesungguhnya aktivitias utamanya tidak berorientasi mencari laba namun bukan berarti tidak menghasilkan laba (nirlaba).
- Ruang lingkup objek ISAK 35 adalah:
- Entitas berorientasi nonlaba terlepas dari apapun bentuk hukumnya;
- Diterapkan juga oleh entias yang menerapkan SAK ETAP;
- ISAK 35 hanya mengatur mengenai penyajian laporan keuangan, sehingga ketentuan akuntansi lain yang dilakukan oleh entitas nonlaba tersebut mengacu kepada SAK atau SAKETAP masing-masing yang relevan.
- Kebebasan untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa hal sesuai dengan kondisi entitas nonlaba tersebut, diantaranya:
- Penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos dalam laporan keuangan;
- Penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk laporan keuangan itu sendiri.
- Tidak ada pengaturan ketentuan transisi yang diatur khusus pada ISAK 35.
ISAK 35 sudah efektif sejak 1 Januari 2020. Dengan berlakunya ISAK 35 maka PSAK 45 telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
sumber: https://kaptnbr.com/2019/09/16/pelaporan-keuangan-yayasan-atau-entitas-nonlaba-setelah-isak-35-berlaku/