Sejalan dengan merebaknya penggunaan produk-produk dari Luar Negeri, khususnya yang berupa produk digital sejalan dengan optimalisasi digitalisasi pasar dan kegiatan masyarakat pada masa pandemi ini, Dirjen Pajak mengambil langkah kebijakan berupa penerapan pungutan PPN terhadap penggunaan produk digital yang berasal dari produsen luar negeri. Selama triwulan III tahun 2020 saja, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sejumlah perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia melalui 3 (tiga) gelombang secara berturut-turut.
Pada gelombang pertama, melalui Siaran Pers nomor SP-29/2020 pada 7 Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah:
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V., dan
- Spotify AB.
Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% (sepuluh persen) dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.
Menyusul pada gelombang kedua, melalui Siaran Pers nomor SP-35/2020 pada 7 Agustus 2020 Direktur Jenderal Pajak menunjuk lagi sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah:
- Facebook Ireland Ltd.
- Facebook Payments International Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
- com Services LLC
- Audible, Inc.
- Alexa Internet
- Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd.
- Tiktok Pte. Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% (sepuluh persen) dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Tujuan penunjukan pemungut PPN PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini. Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.
Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Baru-baru ini, tepatnya pada 8 September 2020 melalui Siaran Pers nomor SP-41/2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk lagi sebanyak dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
- McAfee Ireland Ltd.
- Microsoft Ireland Operations Ltd.
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc.
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% (sepuluh persen) dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Sumber:
- SP-29/2020
- SP-35/2020
- SP-41/2020