Kode Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak
Kode Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Kode Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pembayaran setoran pajak, Wajib Pajak sering kali kebingungan dalam menentukan kode pajak dan kode jenis setoran pajak yang paling sesuai dengan jenis pajak yang akan dilaporkan. Tidak jarang terdapat Wajib Pajak yang justru keliru dalam menggunakan kode-kode perpajakan ini, hal ini berakibat tidak sesuainya pos kode setoran pajak dengan jenis pajak yang akan dilaporkan atau dapat dibilang salah kamar, antara kamar setoran dengan kamar pelaporan.

Kekeliruan ini sebenarnya dapat diperbaiki dengan mengajukan Pemindahbukuan (PBK) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Namun hal ini memakan waktu cukup lama, yaitu maksimal selama 3 (tiga) bulan. Hal ini lah yang kadang membuat wajib pajak malas untuk melakukan PBK, dan memilih untuk melakukan setoran ulang selama jumlah setoran pajaknya tidak terlalu besar.

Untuk meminimalisir kesalahan penggunaan kode pajak dan kode jenis setoran, berikut ini disajikan Kode Pajak dan Kode Jenis Setoran yang dapat digunakan saat melakuan penyetoran dari masing-masing jenis pajak sesuai dengan transaksi terkait:

 

Jenis Pajak

Transaksi Terkait Kode Pajak Kode Jenis Setoran

Keterangan

PPh 21-Penghasilan Perorangan
Penghasilan Pribadi 411121 100 PPh Pasal 21 Masa/Bulanan (Non Final)
Penghasilan Pribadi 411121 200 PPh Pasal 21 Tahunan
Penghasilan Pribadi 411121 401 PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
Penghasilan Pribadi 411121 402 PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
Sanksi 411121 510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
PPh 22 – Bendaharawan
Bendaharawan 411122 900 PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.
Sanksi 411122 510 sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
PPh 22 – Impor
Import 411123 100 SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor
Sanksi 411123 510 sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor
PPh 23 – Sewa, Bunga, Dividen, Royalti, Jasa Lainnya
Sewa Aset lain selain Tanah dan Bangunan 411124 100 untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa)  yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23
Dividen 411124 101 PPh Pasal 23 atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri
Bunga 411124 102 PPh Pasal 23 atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri
Royalti 411124 103 PPh Pasal 23 atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri
Jasa 411124 104 pembayaran PPh Pasal 23 atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri
Bunga Simpanan Koperasi 411124 401 PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi
Sanksi 411124 510 sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
PPh 4(2) -Final
Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan 411128 402 untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Sewa Tanah dan/atau Bangunan 411128 403 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Hadiah 411128 405 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian
Konstruksi 411128 409 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi
Kerjasama BOT 411128 415 PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT
Revaluasi Aset Tetap 411128 416 PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap
Bunga Simpanan Anggota Koperasi – Orang Pribadi 411128 417 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
Sanksi 411128 510 sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
PPh 25/29 – Orang Pribadi
Pribadi 411125 100 PPh Pasal 25 Masa Orang Pribadi yang terutang
Pribadi 411125 200 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Sanksi 411125 510 sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
PPh 25/29 – Badan
Badan 411126 100 PPh Pasal 25 Masa Badan yang terutang
Badan 411126 200 SPT Tahunan PPh Badan
Sanksi 411126 510 sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan
PPN
Jual – Beli Barang/Serah Terima Jasa 411211 100 SPT Masa PPN Dalam Negeri
Aktiva Tertentu 411211 104 PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan
Sanksi 411211 510 sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
Pemungut Non Bendaharawan 411211 900 PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
Pemungut Bendaharawan APBN 411211 910 PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
Pemungut Bendaharawan APBD 411211 920 PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD

 

Demikian Kode-kode Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak yang dapat digunakan sesuai dengan transaksi terkait menurut Peraturan Perpajakan. Dengan memahami jenis transaksi yang dilakukan, Wajib Pajak dapat dengan mudah menyesuaikan Kode mana yang harus digunakan dalam melakukan setoran pajak.

Salah satu tips mudah dalam membantu mengidentifikasi kode mana yang paling tepat untuk digunakan adalah dengan memperhatikan :

  1. Apa Jenis transaksi yang dilakukan?
  2. Apa Objek Pajak yang berhubungan dengan transaksi tersebut?
  3. Siapa Subjek Pajak dalam transaksi tersebut?
  4. Siapa Lawan Transaksi yang terlibat?

Dengan panduan daftar kode di atas, serta informasi kunci yang perlu diperhatikan dalam transaksi di atas, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam menentukan kode pajak dan kode jenis setoran pajak di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *