Dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pembayaran setoran pajak, Wajib Pajak sering kali kebingungan dalam menentukan kode pajak dan kode jenis setoran pajak yang paling sesuai dengan jenis pajak yang akan dilaporkan. Tidak jarang terdapat Wajib Pajak yang justru keliru dalam menggunakan kode-kode perpajakan ini, hal ini berakibat tidak sesuainya pos kode setoran pajak dengan jenis pajak yang akan dilaporkan atau dapat dibilang salah kamar, antara kamar setoran dengan kamar pelaporan.
Kekeliruan ini sebenarnya dapat diperbaiki dengan mengajukan Pemindahbukuan (PBK) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Namun hal ini memakan waktu cukup lama, yaitu maksimal selama 3 (tiga) bulan. Hal ini lah yang kadang membuat wajib pajak malas untuk melakukan PBK, dan memilih untuk melakukan setoran ulang selama jumlah setoran pajaknya tidak terlalu besar.
Untuk meminimalisir kesalahan penggunaan kode pajak dan kode jenis setoran, berikut ini disajikan Kode Pajak dan Kode Jenis Setoran yang dapat digunakan saat melakuan penyetoran dari masing-masing jenis pajak sesuai dengan transaksi terkait:
Jenis Pajak |
Transaksi Terkait | Kode Pajak | Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
PPh 21-Penghasilan Perorangan | ||||
Penghasilan Pribadi | 411121 | 100 | PPh Pasal 21 Masa/Bulanan (Non Final) | |
Penghasilan Pribadi | 411121 | 200 | PPh Pasal 21 Tahunan | |
Penghasilan Pribadi | 411121 | 401 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | |
Penghasilan Pribadi | 411121 | 402 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya | |
Sanksi | 411121 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 | |
PPh 22 – Bendaharawan | ||||
Bendaharawan | 411122 | 900 | PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut. | |
Sanksi | 411122 | 510 | sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 | |
PPh 22 – Impor | ||||
Import | 411123 | 100 | SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor | |
Sanksi | 411123 | 510 | sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor | |
PPh 23 – Sewa, Bunga, Dividen, Royalti, Jasa Lainnya | ||||
Sewa Aset lain selain Tanah dan Bangunan | 411124 | 100 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 | |
Dividen | 411124 | 101 | PPh Pasal 23 atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri | |
Bunga | 411124 | 102 | PPh Pasal 23 atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri | |
Royalti | 411124 | 103 | PPh Pasal 23 atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri | |
Jasa | 411124 | 104 | pembayaran PPh Pasal 23 atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri | |
Bunga Simpanan Koperasi | 411124 | 401 | PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi | |
Sanksi | 411124 | 510 | sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 | |
PPh 4(2) -Final | ||||
Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan | 411128 | 402 | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan | |
Sewa Tanah dan/atau Bangunan | 411128 | 403 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan | |
Hadiah | 411128 | 405 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian | |
Konstruksi | 411128 | 409 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi | |
Kerjasama BOT | 411128 | 415 | PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT | |
Revaluasi Aset Tetap | 411128 | 416 | PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap | |
Bunga Simpanan Anggota Koperasi – Orang Pribadi | 411128 | 417 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi | |
Sanksi | 411128 | 510 | sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final | |
PPh 25/29 – Orang Pribadi | ||||
Pribadi | 411125 | 100 | PPh Pasal 25 Masa Orang Pribadi yang terutang | |
Pribadi | 411125 | 200 | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | |
Sanksi | 411125 | 510 | sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi | |
PPh 25/29 – Badan | ||||
Badan | 411126 | 100 | PPh Pasal 25 Masa Badan yang terutang | |
Badan | 411126 | 200 | SPT Tahunan PPh Badan | |
Sanksi | 411126 | 510 | sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan | |
PPN | ||||
Jual – Beli Barang/Serah Terima Jasa | 411211 | 100 | SPT Masa PPN Dalam Negeri | |
Aktiva Tertentu | 411211 | 104 | PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan | |
Sanksi | 411211 | 510 | sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri | |
Pemungut Non Bendaharawan | 411211 | 900 | PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan | |
Pemungut Bendaharawan APBN | 411211 | 910 | PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN | |
Pemungut Bendaharawan APBD | 411211 | 920 | PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
Demikian Kode-kode Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak yang dapat digunakan sesuai dengan transaksi terkait menurut Peraturan Perpajakan. Dengan memahami jenis transaksi yang dilakukan, Wajib Pajak dapat dengan mudah menyesuaikan Kode mana yang harus digunakan dalam melakukan setoran pajak.
Salah satu tips mudah dalam membantu mengidentifikasi kode mana yang paling tepat untuk digunakan adalah dengan memperhatikan :
- Apa Jenis transaksi yang dilakukan?
- Apa Objek Pajak yang berhubungan dengan transaksi tersebut?
- Siapa Subjek Pajak dalam transaksi tersebut?
- Siapa Lawan Transaksi yang terlibat?
Dengan panduan daftar kode di atas, serta informasi kunci yang perlu diperhatikan dalam transaksi di atas, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam menentukan kode pajak dan kode jenis setoran pajak di kemudian hari.