Visi dan Misi

Visi dan Misi

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pengendalian Internal Di Lingkungan Universitas Pendidika Indonesia

VISI DAN MISI SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL UPI

  1. Visi SPI UPI adalah menjadikan SPl sebagai unit pelaksana pengendalian dan pengawasan internal yang independen, profesional, dan memiliki integritas dalam mendukung tercapainya visi, misi, dan tujuan UPI.
  2. Misi SPI UPI adalah:
    1. Melakukan kegiatan pengendalian dan pengawasan untuk mendorong terwujudnya akuntabilitas pengelolaan keuangan UPI;
    2. Melakukan kegiatan pengendalian dan pengawasan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan seluruh sumber daya UPI;
    3. Mendorong ketaatan seluruh unit kerja di lingkungan UPI terhadap peraturan perundangundangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; dan
    4. Memelopori reformasi pengelolaan keuangan, aset, fasilitas, dan kinerja untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government di lingkungan UPI melalui pemberian contoh pengelolaan keuangan dan sumber daya yang baik, Iayanan konsultansi, dan pemberian pendapat.

 

Lampiran : Peraturan Rektor Universitas Pendidikan IndonesiaNomor 17 Tahun 2023