Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

  1. Fungsi SPI adalah pelaksana pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, dan fasilitas.
  2. Tugas SPI meliputi:
    1. Menyusun rencana dan program kerja SPI;
    2. Mendokumentasikan, menganalisis, dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    3. Menyusun, mensosialisasikan, dan mendokumentasikan kebijakan UPI terkait pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    4. Mengembangkan standar pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    5. Menjamin akuntabiitas pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    6. Merencanakan audit internal keuangan, aset, Sumber daya manusia dan fasilitas;
    7. Melaksanakan audit internal keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    8. Menjamin efektivitas dan efisiensi pendayagunaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    9. Menjamin akurasi data dan informasi pendayagunaan keuangan, aset,sumber daya manusia, dan fasilitas untuk pengambilan keputusan;
    10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    11. Melaksanakan penjaminan mutu bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    12. Menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan fasilitas;
    13. Memastikan kapabilitas organisasi dan sumber daya berjalan secara efisien dan efektif untuk mengelola opportunities dan threats yang dihadapi organisasi;
    14. Dapat memfasilitasi dan mengorganisir aktifitas manajemen risiko di tingkat unit dan Universitas;
    15. Melakukan identifikasi, analisis, dan evaluasi manajemen risiko pada tingkat universitas;
    16. Melaporkan kegiatan pengendalian dan pengawasan internal bidang pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia dan fasilitas kepada Rektor secara berkala; dan
    17. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan Rektor.

Lampiran : Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2023