Uang Digital dan Kripto Diusulkan Masuk RUU Sektor Keuangan

Uang Digital dan Kripto Diusulkan Masuk RUU Sektor Keuangan

Central Bank Digital Currency (CBDC) atau rupiah digital sampai aset kripto diusulkan masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan rencana penerbitan rupiah digital ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan rupiah. Selain itu rupiah digital ini diharapkan bisa memerangi transaksi kripto. Diharapkan rupiah digital membuat masyarakat Indonesia lebih percaya dan meninggalkan aset kripto.

“Semakin banyak transaksi digital, dengan CBDC ini bank sentral bisa tetap menjaga efektivitas kebijakan moneter dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong inklusi keuangan,”

Juda menyebutkan saat ini dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah berbentuk kertas dan logam. Belum ada rupiah dalam bentuk digital. Karena itu bank sentral mendorong agar rupiah digital bisa diatur dalam RUU P2SK.

Dia menyebutkan, rupiah digital membutuhkan landasan hukum. Selanjutnya untuk aset kripto, yang kini didefinisikan sebagai komoditas oleh pemerintah dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), juga seharusnya dilandasi di dalam RUU P2SK.

Juda meniali, aset kripto tidak seharusnya diawasi oleh Bappebti, karena berdampak terhadap sistem keuangan. “Yang menarik sekarang kripto di bawah Bappepti. Ini perlu kita kaji di dalam RUU P2SK, dan perlu dudukan dengan baik, artinya kripto as komoditi. Padahal implikasinya cukup siginikan pada sistem keuangan,” jelas dia.

Menurut dia perlu dikaji kembali terkait pengawasan Bappebti di bursa kripto. “Mestinya bukan di Bappebti pengawasan mengenai bursa kripto ini,” jelasnya.

Source: Detik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *