Apa Itu Skema Public Private Partnership?

Apa Itu Skema Public Private Partnership?

Pada awal 2018 pemerintah merencanakan pembangunan stadion sepakbola bertaraf internasional di Tanjung Priok, Jakarta Utara senilai Rp4,5 trilliun dengan skema Public Private Partnership (“PPP”). Proyek ini salah satunya untuk persiapan Indonesia bila terpilih menjadii tuan rumah Piala Dunia pada tahun 2034 nanti. Namun, hingga akhir tahun 2018 proyek itu belum juga dimulai. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai skema PPP dan mengapa skema itu yang dipilih untuk membangun infrastruktur? Public Private Partnership (“PPP”) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (“KPBU”) adalah skema penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran pihak swasta. PPP pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Peraturan tersebut diperbaharui dengan disahkannya Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU (“Perpres 38/2015”). Dalam skema PPP, pemerintah dan swasta dapat berbagi tanggung jawab dan risiko. Pihak pemerintah akan merencanakan pembangunan infrastruktur publik. Sedangkan, peran pihak swasta adalah menyediakan dan mengelola infrastruktur publik selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Bantuan dari pihak swasta dapat menekan pengeluaran APBN maupun APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sehingga pemerintah dapat memanfaatkan APBN maupun APBD untuk menjalankan program lain yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Kelebihan lain dari skema KPBU ini adalah pihak swasta dipandang memiliki sumber daya yang berkualitas dan mumpuni sehingga dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien. Hal unik yang perlu diketahui dalam skema KPBU adalah pihak swasta akan mendirikan Perseroan Terbatas yang memang hanya bertujuan untuk melaksanakan proyek. Objek Infrastruktur dengan Skema KPBU Ternyata tidak semua proyek pembangunan dapat dilakukan dengan skema PPP. Berdasarkan Pasal 5 Perpres 38/2015, infrastruktur yang dapat dilakukan kerjasama dengan swasta berdasarkan skema PPP adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang mencakup: transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, air minum, sistem pengelolaan limbah terpusat, sistem pengelolaan air limbah setempat, sistem pengelolaan persampahan, telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi dan energi terbarukan, konservasi energi fasilitas perkotaan fasilitas Pendidikan fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian Kawasan Pariwisata Kesehatan Lembaga pemasyarakatan Perumahan rakyat Tahapan Skema PPP Melihat banyaknya sektor infrastruktur yang dapat didirikan dengan skema PPP, penting untuk mengetahui tahap-tahap dalam menjalankan skema ini. Berdasarkan Perpres 38/2015 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU, tahap-tahap skema PPP terdiri dari: Tahap Perencanaan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi, mengkalkulasikan anggaran, dan mengkategorikan proyek infrastruktur yang dapat direalisasikan dengan skema PPP. Hasil dari tahap ini adalah PPP Book yang berisi daftar rencana proyek PPP setiap tahunnya. Tahap Penyiapan oleh pemerintah untuk mengkaji kesiapan dan kelayakan proyek yang sudah direncanakan. Kajian juga dilengkapi dengan rencana dukungan pemerintah, tata cara pengembalian investasi ke swasta, dan pengadaan tanah untuk lokasi proyek. Seluruh rangkaian tahap ini akan menghasilkan dokumen pra-studi kelayakan. Tahap Transaksi yaitu proses pelelangan hingga penandatanganan kontrak kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta sampai dengan dilaksanakannya kegiatan konstruksi. Dengan demikian, skema PPP sejauh ini dapat dipandang sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan APBN dan APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Walaupun untuk merealisasikan skema ini di Indonesia tentu tidak mudah. Oleh karena itu, tahapan dalam skema PPP perlu dilakukan dengan matang dan hati-hati.

Source: smartlegal.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *