Cari Tau Ciri-Ciri Investasi Ilegal Agar Tidak Tertipu

Cari Tau Ciri-Ciri Investasi Ilegal Agar Tidak Tertipu

Cari Tau Ciri-Ciri Investasi Ilegal Agar Tidak Tertipu

Di Indonesia berbagai investasi ilegal sering kali ditawarkan sejak satu dekade terakhir. Tidak jarang, merka yang tergiur mendapatkan uang tanpa jerih payah pun jatuh dalam perangkap. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun dalam 10 tahun terakhir atau sejak tahun 2011. Menurut Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan besaran kerugian tersebut disebabkan karena mudahnya masyarakat terbujuk rayuan keuntungan selangit.

Untuk melancarkan aksinya para pelaku investasi legal melakukan berbagai skema menarik yang dirancang untuk memerangkap masyarakat awam, misalnya lewat arisan online ilegal, investasi berkedok kripto, hingga koperasi simpan pinjam (KSP) pun dijadikan modus untuk menipu. Meskipun SWI OJK seringa kali menutup berbagai investasi ilegal, tetapi ada saja skema investasi tipu-tipu baru yang menajmur. Oleh karena itu, sebaiknya kita kenali ciri-ciri investasi ilegal agar kita tidak mudah dikelabui seperti berikut:

  1. Janji Cuan Gila-Gilaan. Membidik untung tentu merupakan salah satu motovsi utama untuk berinvestasi. Namun, kita harus hati-hati apabila keuntungan yang ditawarkan malah tak wajar karena bisa menjadi janji cuan hanya menjadi tawaran hampa. Agar kita tergiur, biasanya pelaku akan menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal. Bahkan tak sedikti investasi ilegal yang memberi keuntungan di awal agar kita menginvestasikan dana lebih dan setelahnya menghilang tak ada kabar.
  2. Jaminan Bebas Risiko. Salah satu modus paling umum yang digunakan para entitas bbodong adalah mengiming-imingi keuntungan tetap (fixed income) dengan jaminan bebas risiko. Risiko dan investasi adalah dua sisi mata koin yang tidak bisa dipisahkan. Semakin besar potensi untung yang didapat dari investasi, kian besar pula risikonya. Untuk itu, sebelum secara sukarela masuk dalam perangkap investsi ilegal, lebih baik kita pikirkan lebih matang lagi. Karena untuk meyakinkan kita, pelaku mungkin saja memberikan testimoni palsu, maka jangan cepat percaya dengan tawaran yang diberikan.
  3. Skema Ponzi. Skema piramida atau ponzi merupakan ciri mencolook dari penipuan keuangan. Jika kita ditawarkan untung dengan merekrut anggota baru, perlu diwaspadai kita sedang berhadapan dengan investasi ilegal. Biasanya dalam skema ini kita akan diminta untuk membayar dimuka untuk akses keanggotaan. Penipuan skema ponzi tidak jarang menjanjkan kaya nstan tanpa harus kerja keras dengan menggaet anggota baru.
  4. Tak Terdaftar. Ciri lain yang dapat diantisipasi oleh kita adalah kegiatan usaha lembaga tidak jelas alias tidak mengantong izin atau terdafatr daari instansi yang berwenang. Salain tak punya izin usaha yang jelas, entitas bodong biasanya juga tak punya alamat dan struktur organisasi yang jelas. Bila kita ragu dan bingung dengan tawaran investasi yang datang, OJK menganjurkan kita untuk menghubungi di hotline 1500 655. Selanjutnya pihak OJK akan mengecek apakah benar ada perusahaan seperti itu.
  5. Badan Hukum Tak Jelas. Dalam sejumlah kasus, lembaga investasi ilegal tidak memiliki lembaga resmi meskipun dana kelolaannya mencapai miliaran rupiah. OJK mengatakan lembaga hukum resmi yang dimaksud berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan dan sebagainya.

Sumber: CNNIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *