Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pengenaan Bea Materai dengan Tarif Tunggal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Kebijakan ini diterbitkan dalam upaya peningkatan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan yang berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Selain itu, hal ini juga bertujuan sebagai bentuk penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan komunisaksi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian. Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Sebagai harapan pemerintah pula, penetapan tarif bea materai tunggal ini dapat memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik serta memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau dan efektif.
Perbandingan ketentuan penggunaan Bea Materai antara peraturan sebelumnya dengan peraturan terbaru dapat dilihat pada tabel berikut :
Keterangan |
PP Nomor 24 Tahun 2000 |
UU Nomor 10 Tahun 2020 |
Tidak dikenakan Bea Materai | Nilai Dokumen < Rp. 250.000,- | Nilai Dokumen < Rp. 5.000.000,- |
Dikenakan Bea Materai | Bea Materai 3 ribu rupiah:
Nilai dokumen Rp. 250.000,- s.d. Rp. 1.000.000,- |
Bea Materai 10 ribu rupiah :
Nilai dokumen > Rp. 5.000.000,- |
Bea Materai 6 ribu rupiah :
Nilai dokumen > Rp. 1.000.000,- |
Jenis-jenis dokumen yang dikenakan Bea Materai yaitu dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, dan juga dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdata diantaranya meliputi :
1.Surat perjanjian, suran keterangan surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
a. menyebutkan penerimaan uang; atau
b. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Disamping itu, Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:
1.Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
a. surat penyimpanan barang;
b. konosemen;
c. surat angkutan penumpang dan barang;
d. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
e. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
f. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada poin a sampai dengan poin e;
2. segala bentuk ijazah;
3. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
4. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
8. surat gadai;
9. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Meskipun peraturan ini diberlakukan sejak 1 Januari 2021, namun untuk cetakan bea materai nominal Rp. 3.000,- dan Rp. 6.000,- tidak serta merta langsung dihilangkan atau dihentikan penggunaannya, melainkan diadakannya jangka waktu penyesuaian selama 1 tahun. Sehingga dalam waktu 1 tahun sejak UU ini diberlakukan, penggunaan sisa cetakan materai lama secara bertahap dikurangi, berbarengan dengan dimulainya penggunaan cetakan materai baru. Adapun penggunaan materai lama pada dokumen dibatasi dengan nominal paling sedikit Rp. 9.000,-.
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020
- ortax.org