Mengenal Insentif Pajak di Tengah Wabah Covid-19

Mengenal Insentif Pajak di Tengah Wabah Covid-19

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Penerima insentif adalah wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai dari pemberi kerja. Pemberi kerja yang pegawainya menerima insentif adalah pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 23 Tahun 2020, sedangkan pegawai yang menerima insentif adalah pegawai yang memiliki penghasilan bruto dalam setahun di bawah atau tidak lebih dari 200 juta rupiah. Artinya wajib pajak yang berstatus sebagai pemberi kerja tetap menjalankan kewajibannya untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21 dengan memberikan tambahan penghasilan kepada wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai.

Insentif ini akan mempengaruhi penghasilan yang akan diterima oleh setiap pegawai selama 6 bulan ini. Jika sebelumnya pegawai dipotong pph pasal 21 atas penghasilan, selama April sampai dengan September 2020 nanti pegawai akan menerima kembali potongan PPh 21. Potongan itu diberikan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima pegawai. Statusnya yang sebelumnya pajak ditanggung oleh si penerima penghasilan menjadi ditanggung oleh pemerintah atau disebut Pajak Ditanggung Pemerintah (PDP). Jadi, jika ada pemberi kerja yang menyalahi aturan terkait PMK ini akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

PPh Pasal 21 menyangkut jumlah yang besar dengan kepemilikan NPWP di Indonesia saat ini masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan. PPh Pasal 21 juga merupakan penyumbang penerimaan pajak terbesar selain PPN dan PPh Badan. Sudah sewajarnya jenis pajak ini diberikan insentif kepada mereka selama wabah ini masih belum tahu kapan akan berhenti.

  1. PPh Pasal 22 Impor

Kedua adalah PPh Pasal 22 Impor yang diberikan insentif berupa pembebasan pembayaran pajak. Pembebasan ini merupakan efek dari berkurangnya aktivitas pengiriman barang untuk masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran virus yang semakin masif perkembangannya di Indonesia, baik itu penghentian sementara dari negara asal atau pengurangan aktivitas belanja dari pelaku impor di Indonesia. Penurunan aktivitas impor ini sangat mempengaruhi neraca perdagangan Indonesia sehingga perlu diberikan sebuah stimulan melalui insentif agar wajib pajak yang menjadi pelaku usaha kembali semangat melakukan kegiatan di situasi tidak kondusif seperti ini. Bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas impor akan diberikan pembebasan PPh Pasal 22 impor selama 6 bulan. Pemberian fasilitas ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor kepada wajib pajak.

  1. Angsuran PPh Pasal 25

Ketiga adalah PPh Pasal 25 yang akan menerima insentif dengan pengurangan besarnya angsuran sebesar 30% dari total angsuran yang seharusnya dibayar selama 6 bulan ke depan. PPh Pasal 25 masuk ke dalam aturan ini karena banyaknya pelaku usaha yang mulai berkurang aktivitasnya atau bahkan menghentikan usahanya untuk sementara selama wabah ini belum berhenti. Ketika kondisi seperti ini produktivitas wajib pajak menjadi turun akan tidak adil jika wajib pajak yang selama ini membayarkan angsuran jenis pajak ini tidak diberikan insentif. Selama peraturan ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan pengurangan angsuran untuk mendapatkan insentif karena akan berlaku secara otomatis.

  1. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Terakhir ada PPN yang diberikan insentif selama masa wabah Covid-19 ini. Untuk PPN perlakuan pemberian insentif berbeda dengan ketiga jenis pajak sebelumnya. Insentif PPN yang diberikan adalah dengan kemudahan proses pemberian restitusi kepada PKP yang telah ditentukan pada PMK 23 Tahun 2020 selama 6 bulan ke depan di mulai pada masa april. Ada perbedaan batasan nominal restitusi yang diberikan kepada PKP Eksportir dan PKP Non Eksportir. Untuk PKP yang bertindak sebagai eksportir tidak ada batasan nominal PPN yang akan dilakukan restitusi sedangkan untuk PKP Non Eksportir diberikan percepatan restitusi dengan nilai paling banyak 5 miliar rupiah.  Kepada PKP Eksportir mendapatkan fasilitas yang tak terbatas dalam pengajuan restitusi kali ini. Hal itu disesuaikan dengan penerapan tarif PPN yang selama ini diberikan oleh para eksportir. Bagi PKP yang masuk ke dalam klasifikasi yang mendapatkan insetif pajak untuk tidak perlu mengajukan permohonan penetapan PKP beresiko rendah ke KPP terdaftar.

Perlakuan pemberian insentif dari keempat jenis pajak memang memiliki konsep yang berbeda. Hal itu disesuaikan dengan kebutuhan yang seharusnya diterima oleh wajib pajak yang selama ini melaksanakan kewajiban keempat jenis pajak tersebut, namun meskipun berbeda tujuannya tetap satu dengan memberikan stimulan kepada wajib pajak yang terkena dampak atas mewabahnya virus ini.

Tidak semua wajib pajak mendapatkan insentif ini. Hal itu telah dijelaskan pada lampiran PMK 23 Tahun 2020. Hanya yang memiliki KLU dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Selain perusahaan berstatus KITE, wajib pajak yang telah ditentukan pada aturan ini juga tidak seluruhnya dapat merasakan insentif keempat jenis pajak. Hanya 440 KLU yang dapat menerima fasilitas insentif PPh 21 dan 102 KLU saja yang dapat diberikan pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, serta kemudahan restitusi PPN.

Jangka waktu 6 bulan ini juga merupakan pertimbangan yang sudah menjadi keputusan yang matang sekaligus harapan semoga wabah ini dapat selesai sebelum jangka waktu pemberian insentif ini selesai. Tidak ada yang mengharapkan perekonomian lumpuh dan tidak ada yang menginginkan roda usaha berhenti kalau tidak karena sesuatu hal buruk yang sedang menghampiri.

 

sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-insentif-pajak-di-tengah-wabah-covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *