Fungsi-Fungsi Manajemen Pendidikan

Fungsi-Fungsi Manajemen Pendidikan

Fungsi-Fungsi Manajemen Pendidikan

Kegiatan manajemen selalu mengarah pada pencapaian tujuan organisasi yang diharapkan. Dengan demikian, kegiatan manajemen selalu terkait dengan fungsi organisasi, yang sering disebut fungsi manajerial. Sebagaimana fungsi manajemen pada umumnya, manajemen pendidikan juga memiliki fungsi yang sama, yakni perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.

  1. Perencanaan
upper body archives – the fitnessista oxa max tablet breaking down the difference between gender identity and sex

Fungsi perencanaan merupakan kegiatan untuk menetapkan pekerjaan apa yang harus dilakukan oleh suatu kelompok demi tercapainya tujuan yang telah digariskan. Perencanaan mencakup kegiatan pengambilan keputusan, termasuk pemilihan alternatif keputusan.

Dalam peaksanaannya, perencanaan memerlukan pemikiran tentang segala hal yang akan dikerjakan, seperti mengapa, serta siapa yang terlibat dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan tersebut. Dengan lima “w” dan satu “h” (what,when,where,who,why, dan how).

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merumuskan bahwa perencanaan pendidikan adalah suatu proses untuk menetapkan tujuan, menyediakan fasilitas dan lingkungan tertentu, dan mengidentifikasikan prasyarat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sekaligus menetapkan cara yang efektif dan efisien dalam usaha membentuk manusia agar memiliki kompetensi individual dan social secara maksimal.

Pada hakikatnya, perencanaan pendidikan ialah proses pemikiran yang sistematis dan analisis rasional (mengenai apa yang akan dilakukan, bagaimana melakukannya, siapa pelaksananny, mengapa hal itu harus dilakukan, dan kapan suatu kegiatan dilaksanakan?) untuk meningkatkan mutu pendidikan agar lebih efektif dan efisien, sehingga proses pendidikan dapat memenuhi  tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

 

  1. Pengorganisasian

Pengorganisasian adalah proses pembagian kerja ke dalam tugas-tugas yang lebih kecil, membebankan tugas-tugas itu kepada orang yang sesuai dengan kemampuannya, mengalokasikan sumber daya, dan mengkoordinasikan demi efektivitas pencapaian tujuan organisasi.

Pengorganisasian, pembagian tugas seyogiannya disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian orang yang memegang tugas. Misalnya dalam pendidikan, pembagian tugas guru dalam bidang studi yang diajarkan harus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya. Sebagaimana kita ketahui, “jika suatu pekerjaan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya”. Artinya, suatu pekerjaan yang ditangani oleh orang yang bukan ahli nya di bidang tersebut, pekerjaan tersebut tidak akan sukses seperti yang diinginkan.

 

  1. Pengarahan

Pengarahan (directing) ditujukan untuk membimbing bawahan agar menjadi pegawai yang mempunyai pengetahuan dan keahlian memadai, serta bisa bekerja secara efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi. Pada dasarnya pengarahan berkaitan dengan motivasi, komunikasi, dinamika kelompok, dan kepemimpinan.

 

  1. Pengawasan

Pengawasan sangat diperlukan untuk melihat dan mengevaluasi sejauh mana hasil yang telah tercapai. Istilah pengawasan juga bisa diartikan atau disamakan dengan “pengendalian”, yang diperlukan untuk memastikan bahwa suatu aktivitas atau kegiatan dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Agar pengawasan pendidikan dapat berfungsi efektif beberapa hal berikut harus diperhatikan:

  1. Pengawasan harus dikaitkan dengan tujuan dan kriteria yang digunakan dalam sistem pendidikan, yaitu relevansi, efektivitas, efisiensi, dan produktivitas.
  2. Standar yang masih dapat dicapai harus ditentukan.
  3. Pengawasan hendaknya disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi atau lembaga pendidikan.
  4. Kuantitas pengawasan harus dibatasi. Artinya jika pengawasan terhadap karyawan terlalu sering, ada kecenderungan mereka kehilangan otonomi mereka. Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa pengawasan itu sebagai pengekangan.
  5. Sistem pengawasan harus dikemudikan dan dikontrol. Artinya, pengawasan menunjukan waktu sebuah tindakan korektif harus diambil.
  6. Pengawasan hendaknya mengacu kepada tindakan perbaikan. Artinya, tidak hanya mengungkap penyimpangan dari standar yang ditetapkan, tapi juga penyediaan alternatif perbaikan sekaligus menentukan tindakan perbaikan
  7. Pengawasan hendaknya mengacu kepada prosedur pemecahan masalah, yaitu menemukan masalah, menemukan penyebab, membuat rancangan penanggulangan, melakukan perbaikan, mengecek hasil perbaikan, dan mencegah timbulnya masalah yang serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *