Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMDES)

Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMDES)

Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMDES)

Salah satu strategi pemerintah memudahkan desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang menyebutkan bahwa pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa Bab 1 pasal 1 ayat 6, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa bertujuan sebagai penggerak pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Pembangunan ekonomi lokal desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa. Dasar pembentukan BUMDes sebagai lokomotif pembangunan di desa lebih dilatarbelakangi pada prakarsa pemerintah dan masyarakat desa dengan berdasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, dan emansipatif dari masyarakat desa.

Menurut Shofa Khoirun Nisa : 2018 Jumlah dana desa pada tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 60 triliun. Besaran dana desa ini mengalami kenaikan 3 kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016 sebesar Rp.49,96 triliun. Jika dibandingkan dengan road map dana desa 2015-2019 yang disusun oleh Kementerian Keuangan, maka anggaran dana desa pada tahun 2017 sebesar 60 triliun tersebut sebenarnya lebih rendah dari yang direncanakan untuk tahun 2017 yaitu sebesar 81 triliun (Nisa, 2018). Dari anggaran tersebut, BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial, sedangkan sebagai lembaga komersial BUMDes bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan desa Faktor – faktor yang mempengaruhi sisa hasil usaha diantaranya efektifitas sumber daya manusia, modal kerja dan efektifitas biaya operasional (Giri, Julianto, & Sujana, 2017). Hasil penelitian tersebut menyebutkan bahwa efektifitas sumber daya manusia, modal kerja, dan biaya operasional berpangaruh positif dan signifikan secara parsial maupun simultan terhadap sisa hasil usaha. Sedangkan dalam penelitian Arnawa, biaya operasional dan simpan pinjam tidak berpengaruh terhadap sisa hasil usaha (Arnawa, Putra, & Darmawan, 2014).

Pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak BUMDes yang masih belum berkembang dengan baik dikarenakan adanya pengelolaan BUMDes yang tidak professional baik dari segi pengetahuan maupun dari sumber daya manusianya. Sampai saat ini tidak sedikit seseorang yang dalam karirnya dipercaya untuk memimpin lebih dari satu organisasi.

Rangkap jabatan memang bukan sesuatu yang diharamkan di negara ini, tetapi apakah manfaat baik yang didapat lebih banyak dari pada ketika jabatan dipercayakan kepada orang lain yang tidak sedang menjabat jabatan apapun. Menjadi pemimpin sebuah organisasi tidaklah mudah, terlebih memimpin suatu organisasi yang mengatur kehidupan orang banyak sehingga segala keputusan – keputusan yang diambil harus benar – benar merupakan keputusan terbaik. Lalu bisakah tugas yang berat dilaksanakan oleh pemimpin yang menjabat sebagai kepala atau ketua pada lebih dari satu organisasi, bukankah hal tersebut bias memberikan beban dua kali lebih berat (Prasista : 2016).

Fenomena rangkap jabatan ini pernah terjadi di BUMDes Mandala Parahita desa Tinggasari. Kecamatan Busungbiu, kabupaten Buleleng, dimana ketua BUMDes merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa dan juga merupakan seorang Pegawai Negri Sipil (Guru) yang seharusnya tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebab hal itu bias saja mengganggu kinerja dalam pengelolaan BUMDes , tapi anehnya rangkap jabatan yang terjadi di BUMDes Mandala Parahita desa Tinggasari memiliki dampak positif jika mengacu dari Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2016 yang sebesar Rp. 65.055.230,00. Rangkap jabatan sebenarnya mempunyai dampak negatifyang dapat mempengaruhi pengelolaan dan pengembangan suatu organisasi atau lembaga, dimana sangat jelas bahwa rangkap jabatan tersebut tidak memberikan keuntungan strategis apapun baik kepada organisasi terkait maupun kepada masyarakat sekitar.

Sumber :

Nisa, S. K. (2018). Tingkat Kinerja Organisasi Badan Usaha Milik Desa ( Studi Pada BUMDes Maju Makmur Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar ). 6, 1–12

Giri, W. A. W., Julianto, P., & Sujana, E. (2017). Pengaruh Efektifitas Sumber Daya Manusia , Modal Kerja Dan Efektifitas Biaya Operasional Terhadap Sisa Hasil Usaha BUMDES ( Studi Empiris Pada BUMDES Di Kecamatan Kubutambahan ). Akuntansi, 1

Arnawa, I. N. A. T., Putra, I. M. P. A., & Darmawan, N. A. S. (2014). Pengaruh Biaya Operasional Dan Simpan-Pinjam Terhadap Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan-Pinjam (Ksp) “X” Singaraja. E-Journal S1 AkUniversitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi S1, 2(1).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *