Etika Profesional

Etika Profesional

Nilai dari laporan audit dan permintaan terhadap jasa audit tergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan integritas akuntan publik tersebut. Karena, banyaknya kasus kecurangan yang dilakukan juga oleh auditor dapat melunturkan kepercayaan masyarakat.

Etika dapat diartikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang harus ada dalam diri manusia. Josephson Institue membagi prinsip-prinsip etika ke dalam enam bagian:

  1. Dapat dipercaya
  2. Penghargaan
  3. Pertanggung jawaban
  4. Kelayakan
  5. Perhatian
  6. Kewarganegaraan

Sebagian besar orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai tindakan yang berbeda dengan apa yang mereka anggap tepat dilakukan dalam kondisi tertentu. Ada dua alasan utama mengapa seseorang bertindak tidak etis yaitu standar etika seseorang berbeda dengan standar etika yang berlaku dimasyarakat secara keseluruhan dan orang tertentu lebih mementingakan diri sendiri.

Dilema Etika adalah situasi yang dihadapi oleh seseorang di mana ia harus mengambil keputusan perilaku apa yang akan dilakukan diantara banyaknya pilihan yang dapat diambil. Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya tentu menghadapi banyak dilema etika dalam pekerjaannya. Auditor yang menghadapi klien yang mengancam akan mencari auditor baru kecuali bersedia menerbitkan opini wajar tanpa pengecualian, akan menghadapi dilema bilamana laporan keuangan tersebut tidak menunjukan opini yang sesuai dengan keinginan klien.

Terdapat enam langkah sederhana untuk menghadapi dilema etika:

  1. Memperoleh fakta yang relevan
  2. Mengidentifikasi isu-isu etis berdasarkan fakta tersebut
  3. Menentukan siapa yang akan terpengaruh oleh akibat dari dilemma tersebut dan bagaimana setiap orang atau kelompok itu terpengaruhi
  4. Mengidentifikasi berbagai alternatif yang tersedia bagi orang yang harus menyelesaikan dilema tersebut
  5. Mengidentifikasi konsekuensi yang mungkin terjadi dari setiap alternatif
  6. Memutuskan tindakan yang tepat

 

Independensi merupakan peraturan perilaku paling utama, karena jika kita memiliki sifat independen, kita tidak akan mudah terpengaruh oleh orang lain.

Nilai auditing sangat bergantung pada persepsi publik atas independensi auditor tersebut. Kode Perilaku Profesional AICPA dan Kode Etik bagi Perilaku Profesional IESBA mendefinisikan independensi sebagai hal yang terdiri dari dua komponen: independensi dalam berpikir dan dalam penampilan. Independensi dalam berpikir mencerminkan pikiran auditor yang memungkinkan audit dilaksanakan dengan sikap yang tidak bias. Independensi dalam berpikir mencerminkan persyaratan lama bahwa anggota harus independen dalam fakta. Independensi dalam penampilan adalah hasil dari interpretasi lain atas independensi ini. Bila auditor independen dalam fakta tetapi pemakai yakin bahwa mereka menjadi penasihat untuk klien, sebagian besar nilai dari fungsi audit telah hilang.

SEC dan PCAOB mengatur tentang independensi termasuk di dalamnya yang disyaratkan oleh Sarbanes-Oxley Act. Selanjutnya peraturan SEC membatasi ketentuan jasa nonaudit untuk klien audit, dan mencakup juga pembatasan atas pengangkatan karyawan dari mantan karyawan kantor akuntan oleh klien dan rotasi partner audit guna mempertinggi independensi. PCAOB juga menerbitkan aturan independensi tambahan yang berkaitan dengan ketentuan jasa perpajakan tertentu.

Jasa Nonaudit

Sarbanes-Oxley Act dan peraturan SEC membatasi, tetapi tidak benar-benar menghilangkan, jenis jasa nonaudit yang dapat diberikan kepada klien audit yang merupakan perusahaan terbuka. Berikut adalah sembilan jasa yang tidak diperkenankan:

  1. Jasa pembukuan dan akuntansi lain
  2. Perancangan dan implementasi sistem informasi keuangan
  3. Jasa penaksiran dan penilaian
  4. Jasa aktuarial
  5. Outsourcing audit internal
  6. Fungsi manajemen dan sumber daya manusia
  7. Jasa pialang atau dealer atau penasihat investasi atau bankir investasi
  8. Jas hukum dan pakar yang tidak berkaitan dengan audit
  9. Semua jasa lain yang ditentukan oleh peraturan PCAOB sebagai tidak diperkenankan

Jasa nonaudit yang tidak dilarang oleh aturan Sarbanes-Oxley Act harus disetujui terlebih dahulu oleh komite audit perusahaan. Selain itu, sebuah kantor akuntan publik akan tidak independen jika partner audit menerima imbalan karena menjual jasa kepada klien selain jasa audit, review, atestasi.

Perusahaan diwajibkan untuk mengungkapkan, dalam laporan proksinya atau pengajuan tahunan ke SEC, jumlah total pembayaran fee audit dan nonaudit kepada KAP untuk dua tahun terakhir. Empat kategori fee harus dilaporkan: (1) fee audit, (2) fee yang berkaitan dengan audit, (3) fee perpajakan, (4) semua fee lainnya. Fee yang berkaitan dengan audit adalah untuk jasa-jasa seperti comfort letter dan review atas pengajuan ke SEC yang hanya dapat diberikan oleh kantor akuntan publik.

Komite Audit adalah sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang tanggung jawabnya termasuk membantu auditor agar tetap independen dari manajemen. Kebanyakan komite audit terdiri dari tiga hingga lima atau paling banyak tujuh direktur yang bukan merupakan bagian dari manajemen perusahaan. Sebagai respons terhadap persyaratan Sarbanes-Oxley Act bahwa semua komite audit bersikap independen, bursa saham nasional mengamandemenkan peraturan pendaftarannya demi mencerminkan provisi tersebut. Sekarang, dengan pengecualian yang sangat terbatas, komite audit perusahaan publik harus mencakup anggota yang independen, dan setidaknya ada satu pakar keuangan.

Sarbanes-Oxley Act juga mensyaratkan komite audit perusahaan publik bertanggung jawab atas penunjukan, kompensasai, dan pengawasan atas pekerjaan auditor. Komite audit harus menyetujui terlebih dahulu semua jasa audit dan nonaudit, serta bertanggung jawab untuk mengawasi pekerjaan auditor, termasuk penyelesaian ketidaksepakatan yang melibatkan pelaporan keuangan antara manajemen dan auditor. Auditor bertanggung jawab untuk mengomunikasikan semua hal yang signifikan yang dapat diidentifikasi selam audit kepada komite audit.

Konflik yang Timbul dari Hubungan Personalia

Penerimaan karyawan dari mantan anggota tim audit pada sebuah klien meningkatkan masalah independensi. Sejalan dengan persyaratan Sarbanes-Oxley Act, SEC telah menambahkan periode “cooling off” selama satu tahun sebelum seorang anggota tim penugasan audit dapat bekerja dengan klien dan menduduki posisi manajemen kunci tertentu. Menurut peraturan SEC yang dikeluarkan sebelum Sarbanes-Oxley Act dan masih berlaku hingga kini, kantor akuntan publik dianggap tidak independen berkenaan dengan klien audit jika mantan partner, prinsipal, pemegang saham, atau karyawan profesional dari kantor tersebut diterima bekerja pada klien dan mempunyai kepentingan keuangan yang berkelanjutan dalam kantor akuntan bersangkutan atau dalam posisi yang mempengaruhi kebijakan operasi keuangan kantor akuntan publik.

Rotasi Partner seperti yang disyaratkan oleh Sarbanes-Oxley Act aturan independensi SEC mengharuskan pimpinan dan partner audit merotasi penugasan audit sesudah lima tahun. Partner yang sama tidak akan terlibat dengan kinerja aktual audit tertentu dan kemudian kembali terlibat dengan review pekerjaan sesudah penyelesaian audit tersebut. Meskipun tidak dinyatakan dalam Sarbanes-Oxley Act, SEC mewajibkan “time out” selama lima tahun bagi pimpinan dan partner audit sesudah rotasi sebelum mereka dapat kembali ke klien audit yang sama. Partner audit lainnya yang memiliki keterlibatan yang cukup  besar pada proses audit harus dirotasi sesudah tujuh tahun dan terkena periode time-out selama dua tahun.

Kepentingan Kepemilikan aturan SEC tentang hubungan keuangan berfokus pasa perspektif penugasan dan melarang kepemilikan dan melarang kepemilikan pada klien audit bagi orang-orang yang dapat mempengaruhi audit. Aturan itu melarang setiap kepemilikan oleh orang-orang yang terlibat dalam audit dan keluarga dekat mereka, termasuk (a) anggota tim penugasan audit, (b) mereka yang dapat mempengaruhi penugasan audit dalam rantai komando perusahaan, (partner) dan para manajer yang memberikan lebih dari 10 jam jasa nonaudit kepada klien, dan (d) partner dalam kantor partner yang terutama bertanggung jawab atas penugasan audit. Peraturan ini dirancang untuk menyediakan aturan yang lebih mudah diikuti tapi tetap menjaga independensi.

 

Sumber:

Lawrence B. Sawyer, JD, CIA, PA, Mortimer A. Dittenhofer, Ph.D., CIA, James H. Scheiner, Ph.D. Internal Auditing: buku 2 edisi 5. Penerbit Salemba empat, Jakarta. 2006.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *